A. Gambaran Umum

Kebebasan informasi diharapkan menjadi spirit demokratisasi yang menawarkan kebebasan sekaligus tanggung jawab secara bersama. Kebebasan informasi di satu sisi harus mendorong akses publik terhadap informasi yang cepat, benar, dan akurat sehingga tercipta pemerintahan good governance.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan pemerintah untuk membuka informasi terkait penyelenggaraan pemerintah kepada masyarakat. Dengan adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik maka seluruh instansi pemerintah tak terkecuali pemerintah daerah untuk memberikan informasi kepada masyarakat melalui media penyebarluasan informasi terkecuali jenis informasi yang dikecualikan.

Sebagai Badan Publik Pemerintah Provinsi Lampung, PPID Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung berkewajiban menyediakan dan menerbitkan informasi publik, memberikan informasi kepada masyarakat atau pemohon informasi publik yang cepat, benar, dan akurat. Masyarakat pun dapat berperan aktif untuk mengakses informasi yang dibutuhkan terutama informasi yang membangun kemajuan Provinsi Lampung.

Kebebasan informasi disatu sisi harus mendorong akses public terhadap informasi secara luas. Sementara disisi yang lain, kebebasan informasi juga sekaligus dapat membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis.


B. Dasar Hukum PPID

      Peraturan Yang Mendasari Pembentukan PPID:

1.   Undang-Undang RI No. 14 /2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

2.   Peraturan Pemerintah RI No. 61 /2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 14 /2008

3.   Peraturan Komisi Informasi No. 1 / 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik

4.   Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 /2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri