Tugas dan Fungsi PPID PRLAKSANA
- Melakukan komunikasi dan informasi antar SKPD dari atau ke Pusat Data Provinsi Lampung dan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi.
- Melakukan pemuthahiran (updating) data dan informasi terkini di RSJD Provinsi Lampung untuk kelancaran komunikasi dan informatika antar SKPD dari atau ke Pusat Data Provinsi Lampung dan Masyarakat.
- Meningkatkan dan mengembangkan peran komunikasi dan informatika untuk mendukung tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan, dan Pelayanan Informasi Publik kepada Masyarakat.
- Merencanakan serta melaksanakan kegiatan Pengelolaan Informasi dan Kehumasan