Tugas dan Fungsi PPID PRLAKSANA


  1. Melakukan komunikasi dan informasi antar SKPD dari atau ke Pusat Data Provinsi Lampung dan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi.
  2. Melakukan pemuthahiran (updating) data dan informasi terkini di RSJD Provinsi Lampung untuk kelancaran komunikasi dan informatika antar SKPD dari atau ke Pusat Data Provinsi Lampung dan Masyarakat.
  3. Meningkatkan dan mengembangkan peran komunikasi dan informatika untuk mendukung tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan, dan Pelayanan Informasi Publik kepada Masyarakat.
  4. Merencanakan serta melaksanakan kegiatan Pengelolaan Informasi dan Kehumasan